Kompas TV nasional hukum

Wadir Krimum Polda Metro Jaya Juga Ditempatkan di Mako Brimob Buntut Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 15:32 WIB
wadir-krimum-polda-metro-jaya-juga-ditempatkan-di-mako-brimob-buntut-kasus-brigadir-j
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Pol (AKBP) Jerry Raymond Siagian ternyata menjadi salah satu anggota polisi yang juga ditempatkan secara khusus (patsus) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Penahanan itu merupakan buntut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya betul Wadir (di tempatkan di patsus, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Namun begitu, Dedi tak merinci terkait sejak kapan AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung di patsus. Termasuk, perannya dalam penanganan kasus Brigadir J.

Baca juga: Dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Dirreskrimum Polda Metro Dimintai Keterangan Itsus Polri

Selain itu, kata Dedi, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri juga turut memeriksa Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi terkait kasus Brigadir J tersebut.

Hanya saja, Dedi menyebutkan status Hengki hanya sebagai terperiksa dan tidak ikut ditahan di patsus Mako Brimob.


 

"Henki) diminta keterangan saja," ucapnya.

Diketahui, Itsus memeriksa sebanyak 83 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam menangani kasus meninggalnya Brigadir J.

Dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus. Sudah 18 polisi yang telah ditempatkan di tempat khusus.

Baca juga: Kapolres Jaksel Nonaktif Kombes Budhi Herdi Ditempatkan di Mako Brimob Buntut Kasus Brigadir J

Penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam.

Ada pula Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Baca juga: Pengakuan Bharada E ke Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua Dua Kali



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x