Kompas TV nasional hukum

Pengakuan Bharada E ke Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua Dua Kali

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 09:26 WIB
pengakuan-bharada-e-ke-komnas-ham-ferdy-sambo-tembak-brigadir-yosua-dua-kali
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kompolnas meminta Polri segera memecat Sambo. (Sumber: Kolase TribunBogor)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo disebutkan turut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, sebanyak dua kali.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik berdasarkan pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer saat pemeriksaan.

"Kami periksa Richard (Bharada E) dia mengakui bahwa Pak FS (Ferdy Sambo) melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Taufan, Senin (22/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Namun begitu, Taufan menegaskan bahwa informasi terkait penembakan itu harus didalami.

"Catat, itu keterangan Bharada E, mesti dievaluasi lagi," ujar dia.

Baca juga: KPAI: Stop Bullying Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Masih dari keterangan yang sama, setelah melakukan penembakan, Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer untuk berkumpul.


 

Kemudian, lanjutnya, Ferdy Sambo memberikan arahan skenario agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dia (Ferdy Sambo) kasih arahan bahwa kalian harus lakukan ini, ini dan ini (sesuai skenario), begitu," ucap Taufan.

Diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Adapun lima tersangka itu yakni Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.

Kemudian, tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Kirim Foto dan Pesan WhatsApp ke Adik Brigadir J saat di Magelang, Ini Isinya

Lima tersangka ini dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menurut keterangan kepolisian, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.

Baca juga: 4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x