Kompas TV nasional hukum

Kamaruddin Bongkar Skenario Gangguan Jiwa Istri Sambo: Dia Bisa Datang ke Mako Brimob-Suap Ajudan

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 19:22 WIB
kamaruddin-bongkar-skenario-gangguan-jiwa-istri-sambo-dia-bisa-datang-ke-mako-brimob-suap-ajudan
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, saat berbicara kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa hanyalah dibuat-buat.

Menurut Kamaruddin, upaya tersebut hanyalah skenario untuk menghindar dari jeratan hukum setelah dirinya melaporkan Putri Candrawathi atas dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Ajudan Paling Disayang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bikin Ajudan Lain Iri

Kamaruddin meyakini bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan waras, tidak mengalami gangguan jiwa seperti yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika pun dikatakan istri mantan Kadiv Propam Polri itu mengalami gangguan jiwa, Kamaruddin yakin hal itu adalah skenario atau dibuat-buat.

"Itu dibuat-buat gangguan jiwanya, bukan gangguan jiwa itu," kata Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin membeberkan bahwa hal itu hanyalah skenario Putri Candrawathi belaka.

Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Bertengkar Diduga karena Orang Ketiga

Sebab, menurut dia, tidak mungkin Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob untuk membesuk suaminya Irjen Ferdy Sambo jika memang mangalami gangguan jiwa.

Tak hanya itu, kata Kamaruddin, istri Ferdy Smabo itu tidak mungkin mencoba memberi suap kepada ajudannya dan asisten rumah tangganya setelah membunuh Brigadir J.

Diketahui, berdasarkan pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjanjikan akan memberi uang Rp1 miliar usai membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Penyidik Timsus Polri Periksa Rumah Mewah Irjen Ferdy Sambo di Magelang Selama 3,5 Jam

Selain kepada Bharada E, sepasang suami istri itu disebut juga menjanjikan akan memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf masing-masing sebesar Rp500 juta.

Suap tersebut diberikan agar Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf bersedia tutup mulut atas pembunuhan Brigadir J. Uang itu rencananya akan diberikan setelah kasus pembunuhan Brigadir J sudah 'aman' atau telah SP3.

"Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras. Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob dia datang waras. Dia menyuap anak-anak buahnya waras," ujar Kamaruddin.

"Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa. Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan."

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Terindikasi Kuat Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Belum ada keterangan atas pernyataan dan penilaian Kamaruddin ini dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi maupun kuasa hukum keluarga itu. 

Adalah Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menyebut bahwa isyri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa.

Hal tersebut berdasarkan hasil asesmen psikologis yang dilakukan pihaknya pada Selasa (9/8/2022) di kediaman Putri Candrawathi.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri dan psikologis. Hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susilaningtias dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Susilaningtias menjelaskan, tim psikolog yang melakukan asesmen psikologis memiliki beberapa catatan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ternyata Istri Ferdy Sambo Sempat WA Adik Brigadir J Undang ke Magelang Sebelum Kakaknya Dibunuh

Itu antara lain Putri tidak memiliki kompentensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada LPSK.

Kemudian, Putri Candrawathi juga disebut tidak memenuhi kriteria dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialalminya.

Itu karena LPSK tidak memperoleh keterangan apa pun dari Putri Candrawathi saat melakukan asesmen.

Baca Juga: Berikut Nama-nama 16 Perwira Polri yang Ditahan karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x