Kompas TV nasional hukum

Kamaruddin Bongkar Skenario Gangguan Jiwa Istri Sambo: Dia Bisa Datang ke Mako Brimob-Suap Ajudan

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 19:22 WIB
kamaruddin-bongkar-skenario-gangguan-jiwa-istri-sambo-dia-bisa-datang-ke-mako-brimob-suap-ajudan
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, saat berbicara kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

Suap tersebut diberikan agar Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf bersedia tutup mulut atas pembunuhan Brigadir J. Uang itu rencananya akan diberikan setelah kasus pembunuhan Brigadir J sudah 'aman' atau telah SP3.

"Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras. Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob dia datang waras. Dia menyuap anak-anak buahnya waras," ujar Kamaruddin.

"Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa. Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan."

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Terindikasi Kuat Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Belum ada keterangan atas pernyataan dan penilaian Kamaruddin ini dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi maupun kuasa hukum keluarga itu. 

Adalah Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menyebut bahwa isyri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa.

Hal tersebut berdasarkan hasil asesmen psikologis yang dilakukan pihaknya pada Selasa (9/8/2022) di kediaman Putri Candrawathi.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri dan psikologis. Hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Susilaningtias dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Susilaningtias menjelaskan, tim psikolog yang melakukan asesmen psikologis memiliki beberapa catatan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ternyata Istri Ferdy Sambo Sempat WA Adik Brigadir J Undang ke Magelang Sebelum Kakaknya Dibunuh

Itu antara lain Putri tidak memiliki kompentensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada LPSK.

Kemudian, Putri Candrawathi juga disebut tidak memenuhi kriteria dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialalminya.

Itu karena LPSK tidak memperoleh keterangan apa pun dari Putri Candrawathi saat melakukan asesmen.

Baca Juga: Berikut Nama-nama 16 Perwira Polri yang Ditahan karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x