Kompas TV nasional update corona

PPKM Jawa-Bali Lanjut Hingga 29 Agustsus, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 10:57 WIB
ppkm-jawa-bali-lanjut-hingga-29-agustsus-ini-aturan-lengkapnya
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM Level di Jawa-Bali hingga 29 Agustus 2022. (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilatah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 29 Agustus 2022 mendatang.

Selama periode PPKM dua pekan ke depan ini, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1.

Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022, yang berlaku efektif pada 16 hingga 29 Agustus 2022. 

Meski sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat masih diterapkan, namun untuk daerah PPKM Level 1 ini terdapat relaksasi, yakni pemberlakuan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik, temasuk mal hingga tempat ibadah. 

Berikut aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM Level di Jawa-Bali:

Work From Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 29 Agustus, Seluruh Daerah Tetap Level 1

Tempat Belanja

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di daerah level 1 boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juda diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kegiatan Makan dan Minum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Peraturan yang sama juga berlaku bagi restoran dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal. 

Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall di daerah Jawa-Bali kini boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampa pukul 22.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk.

Baca Juga: Menilik Izin Lomba Agustusan di Daerah PPKM Level 1, Ini Kata Pemerintah

Bioskop

Pada daerah PPKM Level 1, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Area Publik dan Taman

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Gotong Royong Selamatkan dari Pandemi Covid-19, tapi Ingatkan Jangan Jadi Kuli

Kegiatan Seni, Budaya hingga Olahraga

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Gym

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Transportasi Umum

Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x