Kompas TV nasional peristiwa

Pengacara: Ferdy Sambo Sempat Sewakan Kos untuk Keluarga Bharada E di Depok

Kompas.tv - 11 Agustus 2022, 06:35 WIB
pengacara-ferdy-sambo-sempat-sewakan-kos-untuk-keluarga-bharada-e-di-depok
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam Mahfud MD kami mengirim surat terbuka ini karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang dihadapi anak kami.

Rasa kuatir dan takut selalu ada di dalam hati kami. Saat ini, Kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami Richard Eliezer atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga, dan tunangannya.

Baca Juga: Pengamat soal Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri: Ini Harga Diri Laki-laki dan Perwira Tinggi

Sebagaimana diberitakan, Bharada E  dan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E kemudian disangkakan melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP bunyinya adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Baca Juga: Tidak Cukup Pasal 340 KUHP, Kapolri Minta Timsus Periksa Ferdy Sambo untuk Dugaan Hilangkan Barbuk

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Baca Juga: Kapolri: Bharada E Tembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Keamanan Bharada E menjadi kekhawatiran pihak keluarga karena telah membuka peristiwa terbunuhnya Brigadir J yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri bintang dua yakni Irjen Ferdy Sambo.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x