Kompas TV nasional peristiwa

Kapolri: Bharada E Tembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 19:02 WIB
kapolri-bharada-e-tembak-brigadir-j-atas-perintah-irjen-ferdy-sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

“Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyidikan nanti, nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim,” tambah Kapolri.

Kapolri dalam keterangannya juga memastikan bahwa peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J bukan lah tembak menembak.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Jangan Ragu Usut Tuntas Kasus Brigadir J Jelang Penetapan Tersangka Baru

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri.

“Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang.”

Tak hanya itu, Kapolri menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah Tim Khusus yang dibentuk menemukan adanya upaya-upaya penghilangan barang bukti, merekayasa hingga merekayasa dan penghalangi proses penyidikan.

“Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Kapolri.

“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP, serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi.”

Baca Juga: Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J

Dalam kesempatan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi di antaranya oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Terhadap Bharada E, kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mengacu pada bunyi pasal tersebut, Bharada E akan dihukum 15 tahun penjara jika terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, tersangka kedua yang ditetapkan kepolisian adalah Brigadir Ricky atay Brigadir RR.

Kepolisian terhadap Brigadir RR menyangkakan pelanggaran dengan pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Terhadap Brigadir RR, sesuai dengan bunyi pasal yang disangkakan ancaman hukumannya adalah hukuman mati.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.