JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian belum mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo tega melakukan pembunuhan dengan terencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Guru Besar Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai ada tiga motif yang membuat seseorang nekat melakukan eksekusi atau menghilangkan nyawa orang lain.
Motif pertama karena dendam, kemudian harta dan terakhir yakni motif cinta atau asmara.
Baca Juga: Selain Motif Pembunuhan Brigadir J, Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Belum Terjawab
Menurutnya, dari motif harta sangat tidak masuk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selanjutnya untuk motif dendam ada kemungkinan.
Namun yang paling mendekati adalah cinta atau asmara. Hal ini merujuk pada keterangan awal kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.
Motif cinta ini, sambung Andrianus, menjadi menarik karena ada didasari dua faktor.
Faktor pertama cinta dengan kekerasan seksual yang membuat adanya relasi kuasa antara pihak yang berstatus lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Motif Sambo Bunuh Yoshua Sensitif Dan Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Selanjutnya cinta platonis atau cinta yang tumbuh di antara lelaki dan perempuan.
"Dari kasus FS (Ferdi Sambo) ini kelihatannya dari segi harga tidak, kemudian dendam ada kemungkinan namun yang paling mendekati adalah cinta," ujar Andrianus saat berdialog di program Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (10/8/2022).
Mantan Komisioner Kompolnas ini menambahkan dari tiga motif tersebut, dendam dan cinta memiliki potensi besar yang menjadikan pelaku tidak berpikir panjang akan dampak yang diperbuatnya.
Baca Juga: Keluarga Bharada Eliezer Sampaikan Langsung Permohonan Maaf ke Ayah Brigadir J
Menurutnya dalam kriminologi, sebuah perencanaan pembunuhan pastinya memiliki waktu bagi pelaku untuk memikirkan yang akan dilakukan dan dampak yang akan diterima.
Semisal perencanaan pembunuhan dengan motif harta yang ingin mendapatkan hasil dari polis asuransi. Seorang pelaku akan memikirkan berbagai cara agar dirinya mendapatkan hak dari polis asuransi.
Namun jika dipengaruhi oleh dendam maka perencanaan pembunuhan yang dilakukan tanpa mengenal waktu untuk berpikir panjang lantaran dipicu oleh faktor emosi.
"Demikian juga dengan motif cinta," ujarnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J, Kabareskrim: Ada Pasal 340 Kecil Kemungkinannya
Lebih lanjut Adrianus menilai motif Irjen Ferdy Sambo membunuh anak buahnya tidak menjadi faktor penting dan hanya sebagai unsur yang menjadi pertimbangan hakim dalam memperberat pidana terhadap pelaku.
Menurutnya hal terpenting yakni ditemukannya unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.
"Jika sudah ada unsur yang terpenuhi yang diperbuat FS, tanpa perlu memperlihatkan motif proses hukumnya bisa berjalan. Motif itu lebih kepada hal yang memberatkan saja," ujar Adrianus.
Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sebagai Pembuat Skenario dan Penyuruh
Seperti diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, ada tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.
Irjen Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J. Sementara baku tembak di rumah dinas hanya skenario Irjen Sambo untuk menutup kematian Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.