Menurutnya dalam kriminologi, sebuah perencanaan pembunuhan pastinya memiliki waktu bagi pelaku untuk memikirkan yang akan dilakukan dan dampak yang akan diterima.
Semisal perencanaan pembunuhan dengan motif harta yang ingin mendapatkan hasil dari polis asuransi. Seorang pelaku akan memikirkan berbagai cara agar dirinya mendapatkan hak dari polis asuransi.
Namun jika dipengaruhi oleh dendam maka perencanaan pembunuhan yang dilakukan tanpa mengenal waktu untuk berpikir panjang lantaran dipicu oleh faktor emosi.
"Demikian juga dengan motif cinta," ujarnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J, Kabareskrim: Ada Pasal 340 Kecil Kemungkinannya
Lebih lanjut Adrianus menilai motif Irjen Ferdy Sambo membunuh anak buahnya tidak menjadi faktor penting dan hanya sebagai unsur yang menjadi pertimbangan hakim dalam memperberat pidana terhadap pelaku.
Menurutnya hal terpenting yakni ditemukannya unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.
"Jika sudah ada unsur yang terpenuhi yang diperbuat FS, tanpa perlu memperlihatkan motif proses hukumnya bisa berjalan. Motif itu lebih kepada hal yang memberatkan saja," ujar Adrianus.
Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sebagai Pembuat Skenario dan Penyuruh
Seperti diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, ada tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.
Irjen Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J. Sementara baku tembak di rumah dinas hanya skenario Irjen Sambo untuk menutup kematian Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.