Kompas TV nasional peristiwa

Pengamat soal Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri: Ini Harga Diri Laki-laki dan Perwira Tinggi

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 09:44 WIB
pengamat-soal-motif-pembunuhan-brigadir-j-masih-misteri-ini-harga-diri-laki-laki-dan-perwira-tinggi
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

Lalu, sambungnya, di mana tempat sexual harassment itu dilakukan.

Baca Juga: Kapolri: Bharada E Tembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo

“Ada dugaan kalau tidak ada bukti fisik di Jakarta, ada kemungkinan di Magelang kan gitu, nah ini harus dibuktikan secara saintifik,” ujarnya.

“Tidak bisa orang menuduh lalu sesuai dengan keinginan tersangka atau sesuai dengan keinginan publik, bukti fisiknya apa gitu.”

Sebelumnya, Mahfud MD memang memberikan pernyataan soal motif pembunuhan Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan Mahfud setelah Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

Berbeda dengan Mahfud MD, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto justru melihat kecil kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J karena sexual harassment.

Baca Juga: Curhatan Bharada E ke Deolipa, Ada Irjen Ferdy Sambo di TKP Brigadir J Terbunuh

“Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan pelecehan seksual,” ucap Agus.

Sebagaimana diberitakan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Atas dugaan tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 KUHP.

Bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x