Kompas TV nasional hukum

Polri Evaluasi Laporan Istri Sambo dan Bharada E Buntut 25 Polisi Rusak Bukti Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 06:50 WIB
polri-evaluasi-laporan-istri-sambo-dan-bharada-e-buntut-25-polisi-rusak-bukti-pembunuhan-brigadir-j
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Hal ini untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka."

Adapun 25 personel Polri yang melakukan tindakan tidak patut itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

Menurut Agus, sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Baca Juga: Keluarga Brigadir J Respons Bharada E Tersangka: Seharusnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Nantinya, kata dia, apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan, maka akan diproses secara etik.

Itu baik menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan.

Saat ini, Agus menambahkan, penyidik masih menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar perlu tidaknya dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian dari pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56.

Apakah sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberikan kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Ada Kemungkinan Bharada E Dijerat Pasal Berlapis

"Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Agus.

Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Merujuk pada pasal yang disangkakan, terindikasi Bharada E tidak seorang diri menjadi tersangka, kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Agung menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih pendalaman.

Baca Juga: TKP Diduga Dibersihkan-Bukti Hilang, Ahli: Polri Tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan

"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x