Kompas TV nasional hukum

Keluarga Brigadir J Respons Bharada E Tersangka: Seharusnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 11:00 WIB
keluarga-brigadir-j-respons-bharada-e-tersangka-seharusnya-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disambut positif pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan Bharada E seharusnya ditetapkan sebagai tersangka sejak hari kejadian meninggalnya Brigadir J, yakni pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Ada Kemungkinan Bharada E Dijerat Pasal Berlapis

"Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Barada E seharusnya sudah wajib tersangka," kata Kamaruddin saat dihubungi pada Rabu (3/8/2022).

Meskipun terlambat, Kamaruddin menyebut, sikap dan tindakan penyidik Polri menetapkan adanya tersangka kasus kematian Brigadir J patut diapresiasi.

"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan Penyidik menetapkan 1 orang  tersangka patut kita apreasiasi," ujar Kamaruddin.


 

Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, Kamaruddin meyakini akan ada tersangka baru lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: TKP Diduga Dibersihkan-Bukti Hilang, Ahli: Polri Tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ucapnya.

Walau begitu, pihak kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan terhadap Bharada E tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x