Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Ada Kemungkinan Bharada E Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 10:14 WIB
jadi-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-kompolnas-ada-kemungkinan-bharada-e-dijerat-pasal-berlapis
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah sesuai.

Hal tersebut berdasarkan perannya dalam peristiwa baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat rekannya sesama polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: TKP Diduga Dibersihkan-Bukti Hilang, Ahli: Polri Tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (4/8/2022).

Diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta) oleh Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri.

Menurut Poengky, sesuai pasal yang disangkakan, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain (berlapis),” ujar Poengky.

Baca Juga: Mahfud MD soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Secara Teknis Gampang, Tingkat Polsek Saja Bisa, Tapi...

Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih dapat berproses.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat bersabar menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Kompolnas selaku pengawas eksternal, kata Poengky, memastikan akan mengawal proses penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri.

“Kompolnas pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation," ucap dia.

Baca Juga: Komnas HAM: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J Hanya Bisa Dijelaskan Istri Irjen Ferdy Sambo



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x