Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Secara Teknis Gampang, Tingkat Polsek Saja Bisa, Tapi...

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 08:22 WIB
mahfud-md-soal-kasus-pembunuhan-brigadir-j-secara-teknis-gampang-tingkat-polsek-saja-bisa-tapi
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu Ayah Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penyidikan kasus kematian Brigadir J secara teknis sebenarnya mudah.

Bahkan, kata dia, tingkat polsek pun bisa menangani kasus pembunuhan tersebut. Demikian Mahfud menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi dari purnawirawan polisi.

Baca Juga: Komnas HAM: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J Hanya Bisa Dijelaskan Istri Irjen Ferdy Sambo

"Apa namanya, bahkan para purnawirawan dulu (bilang) 'kalau kayak gitu gampang pak', itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah," kata Mahfud MD di Jakarta pada Rabu (3/8/2022).

Namun, kata Mahfud, meskipun secara teknis penyidikan mudah, kasus kematian Brigadir J bukanlah kriminal biasa. Karena itu, penanganannya pun memerlukan waktu.

"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," ujar Mahfud.

Menurut dia, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah dalam menangani kasus kriminal biasa.

Baca Juga: Selain Timsus, Polri Kerahkan Irsus Periksa Siapapun yang Ada di Rumah Sambo Saat Brigadir J Dibunuh

"Karena ada psiko hirarkis, ada juga psiko politisnya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang," ujarnya.

"Saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses. Bahwa itu mah gampang tingkat Polsek saja bisa, tetapi ini ada tadi psiko hirarkis dan psiko politis dan macam-macam."

Lebih lanjut, Mahfud mengklaim punya catatan lengkap terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Adapun catatan itu disebut Mahfud berasal dari berbagai pihak. Itu antara lain mulai dari intelijen, Kompolnas, purnawirawan polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.

Baca Juga: Usai Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri Tegaskan Penyidikan Belum Selesai

Tak hanya itu, Mahfud mengaku juga mendapat catatan dari unsur perorangan yang ada di Detasemen Khusus atau Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.