Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Secara Teknis Gampang, Tingkat Polsek Saja Bisa, Tapi...

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 08:22 WIB
mahfud-md-soal-kasus-pembunuhan-brigadir-j-secara-teknis-gampang-tingkat-polsek-saja-bisa-tapi
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu Ayah Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penyidikan kasus kematian Brigadir J secara teknis sebenarnya mudah.

Bahkan, kata dia, tingkat polsek pun bisa menangani kasus pembunuhan tersebut. Demikian Mahfud menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi dari purnawirawan polisi.

Baca Juga: Komnas HAM: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J Hanya Bisa Dijelaskan Istri Irjen Ferdy Sambo

"Apa namanya, bahkan para purnawirawan dulu (bilang) 'kalau kayak gitu gampang pak', itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah," kata Mahfud MD di Jakarta pada Rabu (3/8/2022).

Namun, kata Mahfud, meskipun secara teknis penyidikan mudah, kasus kematian Brigadir J bukanlah kriminal biasa. Karena itu, penanganannya pun memerlukan waktu.

"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," ujar Mahfud.

Menurut dia, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah dalam menangani kasus kriminal biasa.

Baca Juga: Selain Timsus, Polri Kerahkan Irsus Periksa Siapapun yang Ada di Rumah Sambo Saat Brigadir J Dibunuh

"Karena ada psiko hirarkis, ada juga psiko politisnya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang," ujarnya.

"Saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses. Bahwa itu mah gampang tingkat Polsek saja bisa, tetapi ini ada tadi psiko hirarkis dan psiko politis dan macam-macam."

Lebih lanjut, Mahfud mengklaim punya catatan lengkap terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Adapun catatan itu disebut Mahfud berasal dari berbagai pihak. Itu antara lain mulai dari intelijen, Kompolnas, purnawirawan polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.

Baca Juga: Usai Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri Tegaskan Penyidikan Belum Selesai

Tak hanya itu, Mahfud mengaku juga mendapat catatan dari unsur perorangan yang ada di Detasemen Khusus atau Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Saya punya catatan lengkap, dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus di BNPT," ucap Mahfud.

Karena itu, Mahfud mengingatkan pihaknya bakal membuka kasus kematian Brigadir J jika ditemukan ada hal yang menyimpang dalam proses penanganannya.

“Kalau menyimpang dari fakta-fakta tersebut, nanti kita buka,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Setelah Bharada E, Pengacara keluarga Brigadir J Yakin akan Ada Tersangka Baru Lainnya

Meski demikian, Mahfud menegaskan tidak ikut campur dalam kasus Brigadir J yang proses penyelidikannya kini sedang berlangsung di kepolisian.

Dia mengatakan posisinya hanya sebagai pembantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara.

"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke pro-yustisia," ujar Mahfud.

"Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara."

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Punya Catatan Lengkap soal Kasus Brigadir J: dari Intelijen, Densus 88 hingga BNPT

Mahfud pun mengapresiasi langkah Polri karena kasus tersebut sudah mengalami kemajuan. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons ketidakpuasan publik terhadap kasus tersebut.

"Rakyat tidak puas lagi, 'Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, nanti penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh'. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tiga lah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri," ujar Mahfud.

Selain itu, Kapolri juga telah memenuhi permintaan agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang. Bahkan, autopsi ulang itu melibatkan pihak lain di luar kepolisian.

Karenanya, Mahfud menilai kinerja Kapolri sudah baik dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo, Janji Berikan Perlindungan

"Apa kurang bagus? Kan sudah bagus tuh," ucap Mahfud.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x