Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Klaim Punya Catatan Lengkap soal Kasus Brigadir J: dari Intelijen, Densus 88 hingga BNPT

Kompas.tv - 3 Agustus 2022, 22:39 WIB
mahfud-md-klaim-punya-catatan-lengkap-soal-kasus-brigadir-j-dari-intelijen-densus-88-hingga-bnpt
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu Ayah Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim punya catatan lengkap terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Adapun catatan itu disebut Mahfud berasal dari berbagai pihak. Itu antara lain mulai dari intelijen, Kompolnas, purnawirawan polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo, Janji Berikan Perlindungan

Tak hanya itu, Mahfud mengaku juga mendapat catatan dari unsur perorangan yang ada di Detasemen Khusus atau Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Saya punya catatan lengkap, dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus di BNPT," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Karena itu, Mahfud mengingatkan bakal membuka kasus kematian Brigadir J jika ditemukan ada hal yang menyimpang dalam proses penanganannya.

“Kalau menyimpang dari fakta-fakta tersebut, nanti kita buka,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Balas Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Punya Bukti dan Dinotariskan

Meski demikian, Mahfud menegaskan tidak ikut campur dalam kasus Brigadir J yang proses penyelidikannya kini sedang berlangsung oleh kepolisian.

Dia mengatakan posisinya hanya sebagai pembantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara.

"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke pro-yustisia," ujar Mahfud.

"Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara."

Baca Juga: Pengacara Minta Penyidik Ungkap ke Publik Pakaian Brigadir J karena Jadi Bukti Kuat Mengenai Luka



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x