Kompas TV nasional peristiwa

Menkominfo Johnny Plate Respons Usai Diserang Warganet Gara-gara Blokir Steam hingga PayPal

Kompas.tv - 2 Agustus 2022, 11:28 WIB
menkominfo-johnny-plate-respons-usai-diserang-warganet-gara-gara-blokir-steam-hingga-paypal
Menkominfo Johnny G Plate bersama jajarannya dalam konferensi pers terkait pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate merespons kritik pedas dari warganet terkait penegakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Johnny mengaku telah memperhatikan pendapat warganet setelah kementerian yang dipimpinnya itu melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan aplikasi.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Sebut Sudah Hubungi Pihak PayPal dan Steam untuk Urus PSE

Usai memperhatikan kritik dan pendapat warganet tersebut, Johnny mengaku berterima kasih.

"Saya memperhatikan pendapat warganet dan saya berterima kasih kepada pendapat warganet,” kata Johnny di Jakarta, Senin (1/8/2022).


Johnny menyampaikan demikian sebagai tanggapan atas tagar #BlokirKominfo yang sempat menjadi tren pembicaraan di media sosial Twitter setelah sejumlah situs diblokir Kominfo seperti Steam dan PayPal.

Baca Juga: Menkominfo Bantah Loloskan Pendaftaran Situs Judi Online sebagai PSE: Tidak Ada yang Kecolongan

Johnny mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan normalisasi sementara ke sejumlah situs yang memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan masyarakat, salah satunya adalah layanan PayPal.

"Setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan. Kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan, kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," tutur Johnny.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak warganet bersama-sama masyarakat, pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan di Indonesia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x