Kompas TV regional jabodetabek

Anggota DPRD DKI: Kinerja Heru Budi Terkait Penanganan Banjir Jakarta Kurang Memuaskan

Kompas.tv - 30 April 2024, 03:30 WIB
anggota-dprd-dki-kinerja-heru-budi-terkait-penanganan-banjir-jakarta-kurang-memuaskan
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyampaikan progres pekerjaan umum dan penataan ruang dalam Rapat Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Tahun 2023, di Gedung DPRD DKI, pada Kamis 18 April 2024.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menilai, kinerja yang dilaporkan Heru Budi tersebut terkait program normalisasi dan restorasi sungai.

Menurut Hardiyanto, hal ini untuk mengatasi banjir di Jakarta kurang memuaskan, terkesan normatif, dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Laporan pertanggung jawaban program (LKPJ) yang disampaikan Pj Gubernur DKI Pak Heru Budi, masih belum memuaskan, terkesan masih normatif dan tidak sesuai dengan realita di lapangan. Apalagi terkait masalah banjir di Jakarta. Karena kenyataannya hingga saat ini, sejumlah wilayah di Jakarta masih saja dilanda kebanjiran pada saat di guyur hujan deras ataupun ringan," kata Kenneth dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potesi Banjir Rob di Pesisir Banten, Jakarta, dan Jawa Tengah pada Senin 29 April

Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu menilai, Heru Budi tidak fokus dalam mengatasi permasalahan banjir di Jakarta.

Seharusnya bisa melakukan pendataan di 13 sungai di Jakarta untuk dilakukan program pengerukan sedimen lumpur secara berkala.

Hal itu agar dapat menampung debit air yang banyak pada saat hujan turun, terjadi air kiriman atau air laut pasang.

"Pengerjaan masalah banjir tidak bisa dilakukan secara sporadis, tetapi harus dilakukan secara fokus, spesifik dan terukur. Seharusnya Pemprov DKI bisa melakukan mapping terlebih dahulu di 13 sungai Jakarta. Kemudian disusun agenda pengerukan secara berkala dan mau dimulai dari mana dahulu, supaya parameter kinerjanya bisa terukur dan bisa dipertanggungjawabkan di masyarakat," katanya.

Menurutnya, seharusnya Heru Budi fokus saja dulu di program pengerukan lumpur.

Karena lebih sederhana dan tidak membutuhkan waktu perencanaan yang terlalu lama. Selanjutnya fokus terhadap pembangunan saluran air di sejumlah RT di Jakarta.

"Temuan saya di lapangan, masih banyak wilayah RT di Jakarta yang tidak punya saluran air yang layak dan tidak bisa menampung air hujan yang turun maupun pembuangan limbah rumah tangga," katanya.

Prinsipnya jika Dinas Sumber Daya Air (SDA) mulai melakukan pengerukan di seluruh kali, baik kali primer maupun sekunder secara rutin dan berkala tanpa membedakan apakah musim penghujan atau tidak apalagi sekarang cuaca sudah tidak bisa diprediksi.

"Saya sangat optimis dengan program pengerukan kali ini dan saya yakin sekali jika ini dilakukan dengan jadwal yang baik dan serius akan bisa mengatasi banjir secara tuntas," katanya. 

Selain itu, ia juga menyoroti ihwal masalah banyaknya perumahan dan permukiman di Jakarta yang belum dilakukan serah terima untuk dijadikan aset Pemprov DKI Jakarta.

Karena kurangnya keberanian dari sumber daya manusia Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), sehingga dinas-dinas teknis terkait yang hendak masuk untuk memperbaiki sarana dan prasarananya tidak berani untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan.

"Banyak sekali temuan saya di lapangan bahwa masih ada perumahan dan permukiman yang belum diserahkan menjadi aset dan dicatat di KIB (Kartu Inventaris Barang), sehingga warga yang tempat tinggalnya belum tercatat sebagai aset Pemprov DKI setiap turun hujan deras atau ringan akan selalu kebanjiran karena rata-rata masih berbentuk saluran air lama yang tidak memadai dan tidak maksimal dalam menampung air hujan yang turun," katanya.

"Karena itulah dinas teknis seperti SDA, Bina Marga atau Pertamanan jika ingin masuk untuk mengerjakan atau memperbaiki tidak berani karena terbentur aturan yang belum diserah terimakan menjadi aset. Padahal sudah ada pedoman kerja yang kuat dan bisa di gunakan untuk menjadi modal kerja oleh BPAD DKI Jakarta yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 97 Tahun 2021 yang isinya sudah sangat jelas sekali," katanya. 

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Waspada Hujan Petir dan Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Hari Ini

Oleh karena itu, ia meminta kepada BPAD DKI Jakarta harus lebih proaktif, agresif dan lebih visioner lagi untuk bisa memberikan solusi dengan melakukan penyisiran terkait wilayah yang mempunyai permasalahan yang belum menjadi aset DKI. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x