Kompas TV nasional hukum

Pengamat Beberkan Sejumlah Aturan Dilanggar Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 29 Juli 2022, 08:48 WIB
pengamat-beberkan-sejumlah-aturan-dilanggar-terkait-kasus-tewasnya-brigadir-j-ini-penjelasannya
Brigadir J dimakamkan secara kedinasan (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan ada beberapa aturan yang telah dilanggar dalam pengungkapan kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, dalam insiden baku tembak sesama polisi tersebut, menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Seluruh Masyarakat Awasi Pengungkapan Kasus Kematian Brigadir J

Bambang membeberkan aturan-aturan dasar kepolisian yang telah dilanggar. Pertama, terkait olah tempat kejadian perkara (TKP). Kedua, terkait pelaksanaan prarekonstruksi.

Terakhir, terkait penggunaan senjata api bagi personel yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi Polri.

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan instan WhatsApp, di Jakarta, Kamis, (28/7/2022).

Terkait olah TKP, Bambang menjelaskan, ada kehebohan dari insiden Brigadir J yang berasal dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri.

Baca Juga: Terungkap Detik-detik Irjen Ferdy Sambo Masuk ke Rumah Duluan, Lalu Disusul Istrinya dan Brigadir J

Dimulai dari tindakan pengambilan CCTV yang telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Lalu, menunda pengumuman tewasnya Brigadir J kepada publik.

Kemudian, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.

Menurut Bambang, meski Kapolri sudah mengambilalih, namun kejanggalan bisa bermuara pada kurangnya  ketidakpercayaan publik kepada institusi Polri.

"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik," ucap Bambang.

Baca Juga: Masih Kumpul dan Tertawa, Komnas HAM Pastikan Brigadir J Tak Tewas di Perjalanan Magelang-Jakarta

Ia berharap ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam Polri, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari lalu baru diungkap ke publik.

Selanjutnya, kata Bambang, terkait pelaksanaan prarekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

Ia mengatakan sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000 dalam BAB III angka 8.3 SK Kapolri 1205/2000 diatur metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

"Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan," ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x