Kompas TV nasional kriminal

Ada Hubungan Asmara di Balik Kasus Penembakan Istri Prajurit TNI yang Libatkan Kopda M

Kompas.tv - 23 Juli 2022, 19:16 WIB
ada-hubungan-asmara-di-balik-kasus-penembakan-istri-prajurit-tni-yang-libatkan-kopda-m
Tim gabungan polisi dan TNI melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan RW (34), istri Prajurit TNI, Kamis (21/7/2022). Suami korban Kopda M ikut terlibat dalam kasus penembakan ini. (Sumber: KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penembakan Rina Wulandari (34), istri prajurit TNI di Semarang, Jawa Tengah diduga memiliki motif asmara.

Hal ini diperkuat setelah tim POM AD memeriksa salah satu saksi yang memiliki hubungan dengan suami korban, Kopda Muslimin.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan hasil investigasi POM AD menemukan seorang saksi yang memang memiliki hubungan khusus dengan suami korban.

Baca Juga: Komplotan yang Tembak Istri TNI Tertangkap Seluruhnya, Suami Korban Diduga Lakukan Pidana Militer

Dari pemeriksaan saksi tersebut jugalah indikasi adanya keterlibatan Kopda M dalam kasus penembakan RW di Semarang ini didapat.

"Pemeriksaan bukan hanya saksi, tetapi juga dari bukti elektronik dan semua mengarah ke sana. Itu yang kami dapatkan sejauh ini hanya sekarang suami korban ini lari, dan sudah kita cari dan kita tidak akan berhenti. Kita sudah memiliki saksi-saksi termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban," ujar Andika, Jumat (23/7/2022) kemarin. 

Jenderal Andika Perkasa juga meminta kasus penembakan istri prajurit TNI di Semarang ini harus diusut secara tuntas.

Termasuk mencari suami korban yang saat ini masih menghilang.

Baca Juga: Polisi Sebut Penembak Istri Prajurit TNI di Semarang Sudah Pelajari Karakter dan Aktivitas Korban

Andika mengecam tindakan penembakan ini dan memastikan bakal memberikan sanksi yang berat terhadap para pelaku. Termasuk suami koban. 

Tidak hanya dipecat dari TNI, sejumlah pasal pidana telah disiapkan kepada para terduga pelaku. 

Seperti Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Panglima TNI Buru Kopda M, yang Diduga Terlibat Penembakan Istri di Semarang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x