Kompas TV nasional hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buka Kemungkinan Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 13:59 WIB
kapolri-jenderal-listyo-sigit-buka-kemungkinan-nonaktifkan-karo-paminal-dan-kapolres-jaksel
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut terbuka terhadap setiap masukan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca Juga: Adik Brigadir J Dimutasi ke Polda Jambi, Polri: Permintaan Sendiri, Mau Lebih Dekat dengan Keluarga

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sikap Kapolri yang terbuka itu termasuk soal permintaan keluarga Brigadir J yang mendesak Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi untuk dinonaktifkan.

“Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan,” kata dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/7/2022).


 

Menurut Dedi, sejauh ini Kapolri sudah mendengarkan aspirasi masyarakat. Itu dibuktikan dengan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Setelah adanya desakan sejumlah pihak yang meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: Sosok Karo Paminal Brigjen Hendra, Polisi yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah Anaknya

“Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangakan aspek berjalan transparan dan akuntabel dan cepat,” ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.

Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengungkapkan alasan kliennya meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal Propam Polri.

Sebab, Johnson mengungkapkan, Brigjen Hendra adalah orang yang menekan dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah guna melihat kondisi almarhum.

Baca Juga: Dinonaktifkan Kapolri Listyo Sigit dari Jabatan Kadiv Propam, Begini Reaksi Irjen Ferdy Sambo

Hal tersebut dilakukan Brigjen Hendra Kirniawan ketika memimpin penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarganya di Jambi.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/7/2022).

Johnson menilai tindakan Karo Paminal Brigjen Hendra tersebut telah melanggar asas keadilan. Selain itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.

Tak hanya itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan Karo Paminal Brigjen Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Selain Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Juga Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum," kata Kamaruddin.

"(Dia) memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu."

Kamaruddin menilai sikap Karo Paminal tersebut sungguh tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Keluarga Brigadir J Minta Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan

Selain itu, Kamaruddin mengungkap alasan pihak keluarga Brigadir J juga meminta agar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi ikut dinonaktifkan dari jabatannya.

Sebab, kata Kamaruddin, Kapolres Jaksel bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.

“Pembunuhan itu sudah ada, kenapa itu semua dilanggar. Terkesan, dia (Kapolres Jaksel) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin.

Baca Juga: Ketika Adik Brigadir J Diperintah Tanda Tangani Surat, tapi Tak Boleh Tahu Hasil Autopsi Kakaknya




Sumber : Kompas.com/Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x