Kompas TV nasional hukum

Draf RKUHP Terbaru Belum Dibuka ke Masyarakat, Surat Permohonan KIP Dilayangkan ke DPR

Kompas.tv - 18 Juli 2022, 19:35 WIB
draf-rkuhp-terbaru-belum-dibuka-ke-masyarakat-surat-permohonan-kip-dilayangkan-ke-dpr
Ilustrasi. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) akan melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik (KIP) terkait draf RKUHP, ke DPR. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

"Itu pernah kejadian seperti saat warga sipil melakukan kritik terhadap UU ITE. Masyarakat sipil sudah melakukan kajian panjang lebar tetapi ternyata draf yang diberikan kepada DPR dan beredar di masyarakat itu berbeda," jelas Zaki.

"Dan kami tidak ingin itu terulang lagi. Karena kok pemerintah main kucing-kucingan dan main petak umpet terhadap urusan yang berkaitan dengan kepentingan publik," imbuhnya.

KKJ berharap, DPR dapat menjawab permohonan KIP terhadap draf RKUHP sehingga nantinya masyarakat sipil juga komunitas pers dapat melakukan partisipasi bermakna untuk memberi kritik dan masukan sebelum disahkan.

"Sekali lagi kepada pemerintah dan DPR dapat kembali membuka ruang dan memberi draf resmi kepada warga sipil untuk berpartisipasi dalam RKUHP," pungkasnya.

Baca Juga: RKUHP Atur Sanksi Pihak yang Abaikan Wajib Bela Negara, Mulai Penjara hingga Denda Rp500 Juta

Sebelumnya diberitakan, pemerintah secara resmi menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu, 6 Juli 2022.

Penyerahan draf RKUHP oleh pemerintah dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej kepada DPR.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai 14 pasal dalam draf RKUHP akan mengancam kebebasan pers.

Menurut Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim, melalui pasal-pasal tersebut pekerjaan jurnalis menjadi berisiko untuk dipidanakan.

"Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan," kata Sasmito dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Jumat, 24 Juni 2022.

Lebih lanjut, Sasmito menyebut 14 pasal yang mengancam kebebasan pers, antara lain Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 218 dan Pasal 220; Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah: Pasal 240 dan Pasal 241; Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara: Pasal 353 dan Pasal 354.

Kemudian Tindak Pidana Penghinaan: Pasal 439; Penodaan Agama: Pasal 304; Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika: Pasal 336; Penyiaran Berita Bohong: Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512; Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan: Pasal 281; Pencemaran Orang Mati: Pasal 445.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x