Kompas TV nasional hukum

RKUHP Atur Sanksi Pihak yang Abaikan Wajib Bela Negara, Mulai Penjara hingga Denda Rp500 Juta

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 10:49 WIB
rkuhp-atur-sanksi-pihak-yang-abaikan-wajib-bela-negara-mulai-penjara-hingga-denda-rp500-juta
Ilustrasi Komponen Cadangan. Peserta Mahasiswa Angkatan 34 pada tahun akademik 2019/2020 mengikuti upacara Pendidikan Bela Negara (PBN) di Lapangan Universitas Negeri Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (27/1/2020) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/7/2022). Selanjutnya DPR akan melakukan pembahasan hingga mengesahkannya. 

Dalam RKUHP, terdapat sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pengabaian terhadap wajib bela negara tercantum dalam Pasal 363 . Sanksi itu mulai dari pidana enam bulan penjara hingga denda paling tinggi Rp 500 juta.

Pidana ringan bagi yang mengabaikan bela negara, hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 10 juta (kategori II).  

Sementara hukuman terberat bagi yang mengabaikan bela negara hingga menyebabkan kematian adalah pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta (kategori V).

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. membuat dirinya atau meminta orang lain membuat dirinya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban bela negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; atau

Baca Juga: RKUHP Atur Sanksi Hukum untuk Perzinaan, Kumpul Kebo Juga Dibui

b. atas permintaan orang lain membuat orang lain tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban bela negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Dalam RKUHP,  setiap  denda ditentukan berdasarkan kategori, mulai dari kategori I hingga VIII. Hal itu menjadi acuan dalam menentukan besaran denda yang tercantum dalam Pasal 79.

Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.