Kompas TV nasional update

Kemenkes Perbarui Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi, Hijau: Sudah Vaksin Booster

Kompas.tv - 18 Juli 2022, 16:18 WIB
kemenkes-perbarui-arti-status-warna-kode-qr-pedulilindungi-hijau-sudah-vaksin-booster
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak Minggu (17/7/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui arti status warna kode QR di PeduliLindungi. 

Warna hijau akan muncul apabila masyarakat usia di atas 18 tahun sudah melakukan vaksin booster. Namun, apabila baru mendapatkan dua dosis vaksin, maka indikator warna di aplikasi tersebut akan berwarna kuning.  

Ketentuan indikator warna tersebut berbeda dari sebelumnya, yakni indikator warna hijau akan tampak di aplikasi orang yang telah menerima dua dosis vaksin. 

Baca Juga: Mau Masuk Mal atau Pusat Perbelajaan? Harus Vaksin 'Booster' Dulu!

Perbedaan empat warna di PeduliLindungi terbaru:

Hijau

Indikator warna hijau artinya Anda boleh bepergian ke tempat umum, karena tergolong orang yang telah melaksanakan vaksinasi dengan lengkap dan bukan pasien Covid-19 maupun kontak erat. 

Untuk usia 18 tahun ke atas, warna hijau menandakan Anda sudah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Sedangkan, untuk anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun, artinya sudah vaksinasi kedua atau menerima vaksin dosis dua.

Warna hijau juga menandakan bahwa identitas yang terdaftar dalam aplikasi peduli lindungi itu sudah sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari. Selain itu, hasil tes antigen (1x24 ham) atau RT-PCR (3x24 jam) negatif.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru: PeduliLindungi Wajib, Sudah Vaksinasi Booster Tak Perlu PCR

Kuning

Warna kuning artinya diperbolehkan ke tempat umum, namun harus mengikuti aturan pemerintah dan area publik yang dikunjungi.

Warna ini menandakan Anda telah melakukan vaksinasi lengkap (dua kali bagi umur di atas 18 tahun) atau satu kali bagi umur 6-17 tahun, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, serta sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Merah

Warna merah menandakan bahwa pengguna aplikasi PeduliLindungi yang berusia 18 tahun ke atas belum divaksin atau baru vaksinasi satu kali. Sedangkan usia 6-17 tahun dengan warna indikator merah artinya belum pernah vaksinasi. 

Warna ini menandakan Anda tidak diperkenankan masuk ke tempat umum.

Baca Juga: Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya

Hitam

Warna hitam di aplikasi PeduliLindungi berarti pengguna sedang positif Covid-19 atau pernah kontak dengan orang yang positif Covid-19 kurang dari 14 hari.

Anda sebaiknya melakukan isolasi mandiri dan tidak bepergian ke tempat umum.

Kemenkes mengimbau orang yang terkonfirmasi positif sebanyak satu kali untuk kembali melakukan tes RT-PCR paling cepat H+5 setelah dinyatakan positif.

Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula.

Apabila tanpa melakukan tes ulang, status akan kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Kemenkes menuturkan, jika hasil tes antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, maka warga diharapkan untuk mengecek status laboratorium pemeriksa Covid-19 apakah terafiliasi dengan Kemenkes atau tidak.

Melansir dari Kompas.com, pengecekan bisa dilakukan melalui laman ini (untuk PCR) dan ini (untuk antigen).

Apabila sudah terafiliasi namun hasil belum muncul, Anda bisa menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x