Kompas TV nasional hukum

Penjelasan Polri Soal Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan: Masa Penahanannya Habis

Kompas.tv - 26 Juni 2022, 10:09 WIB
penjelasan-polri-soal-tersangka-kasus-indosurya-bebas-dari-rutan-masa-penahanannya-habis
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memperlihatkan foto Suwito Ayub, Managing Director KSP Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, Selasa (1/3/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Laily Rahmawaty)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, telah dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri.

Selain Henry, polisi juga membebaskan tersangka lainnya yakni Head Admin Indosurya, June Indri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan terkait bebasnya dua tersangka tersebut.

Menurut Whisnu, mereka dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

"Iya bebas, masa tahanannya habis selama 120 hari," katanya, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.

Berkas tersebut masih diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Polri Telusuri Aset Tersangka KSP Indosurya hingga ke Akarnya

"Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.

Dia mengatakan, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.

"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," ujarnya.

Bareskrim telah melengkapi dan mengirim kembali berkas perkara para tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta pada 13 Mei 2022.

Baca juga: Sejumlah Aset KSP Indosurya yang Disita Bareskrim Polri hingga Kini Capai Rp2 Triliun

Adapun dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Henry Surya dan June Indria, polisi menetapkan Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub.

Saat ini, Suwito Ayub masih menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kabur ke luar negeri.


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas perkara dari tiga tersangka itu sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nantinya, berkas itu akan diteliti sebelum diputuskan lengkap atau belum.

“Berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi oleh JPU,” ujar dia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x