Kompas TV nasional hukum

Sejumlah Aset KSP Indosurya yang Disita Bareskrim Polri hingga Kini Capai Rp2 Triliun

Kompas.tv - 25 April 2022, 23:18 WIB
sejumlah-aset-ksp-indosurya-yang-disita-bareskrim-polri-hingga-kini-capai-rp2-triliun
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipudeksus) Bareskrim Polri telah menelusuri aset-aset milik tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik Bareskrim Polri menemukan sejumlah aset milik KSP Indosurya dan telah dilakukan penyitaan dengan total nominal mencapai Rp2 triliun.

Baca Juga: Dibeli dari Hasil Kejahatan, Gedung hingga Apartemen Milik Pendiri KSP Indosurya Disita Polisi

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai Rp2 triliun," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Whisnu mengatakan kegiatan penyitaan oleh pihaknya terakhir dilakukan pada Kamis (21/4/2022). Dalam kegiatan itu, penyidik menyita bangunan dua lantai di Sudirman Suites Apartement senilai Rp160 miliar milik tersangka HS.

"Saat ini penyidik sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Selain itu, pada Rabu (20/4/2022) penyidik juga melakukan upaya penyitaan terhadap aset tersangka HS berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pria yang Ancam akan Patahkan Leher Wali Kota Medan Bobby Nasution Ditangkap Polisi

Menurut Brigjen Whisnu, gedung Graha Oil tersebut dibeli oleh tersangka HS dari hasil kejahatan dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Whisnu menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur dan ketentuan. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pertengahan April 2022 lalu.

Menurut Whisnu, proses penyidikan itu melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri seperti Wassidik Bareskrim, Itswasum Polri, Propam Polri dan Div Hukum Polri.

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tutur Whisnu.

Baca Juga: Deretan Aset KSP Indosurya yang Disita Bareskrim: Dari Gedung Rp1,2 Triliun hingga Mobil Rolls Royce

Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 petinggi KSP Indosurya Cita sebagai tersangka.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x