Kompas TV nasional hukum

Hakim: Kolonel Priyanto Dididik Buat Perang, Tapi Malah Digunakan untuk Menghilangkan Nyawa Orang

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 15:23 WIB
hakim-kolonel-priyanto-dididik-buat-perang-tapi-malah-digunakan-untuk-menghilangkan-nyawa-orang
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

Baca Juga: Hari Ini, Oditur Militer Bakal Sampaikan Bantahan atas Pleidoi Kolonel Priyanto

Majelis hakim menilai Priyanto terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi dan Salsabila yang dibuang di sungai demi menghilangkan jejak kejahatan.

Pembuangan jasad Handi dan Salsabila itu, kata Faridah, dibantu dua anak buah Priyanto, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

"Dengan demikian, majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim.

Majelis hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Kasus Tabrak Dua Sejoli, Kolonel Priyanto Ngaku Ikhlas Dipecat dari TNI AD

Lalu, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Sebelumnya, pada Kamis (21/4/2022), dalam persidangan, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan Priyanto dituntut pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari instansi TNI AD atas kasus dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila.

Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer.

Adapun dakwaan itu yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Duplik Kasus Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, Apa Vonis Kolonel Priyanto?

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x