Kompas TV nasional hukum

Hakim: Kolonel Priyanto Dididik Buat Perang, Tapi Malah Digunakan untuk Menghilangkan Nyawa Orang

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 15:23 WIB
hakim-kolonel-priyanto-dididik-buat-perang-tapi-malah-digunakan-untuk-menghilangkan-nyawa-orang
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah memvonis Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara selama seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli, Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal mengungkapkan salah satu hal yang memberatkan terdakwa karena menyalahgunakan kapasitasnya sebagai prajurit TNI.

Baca Juga: Tok! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD

"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel dididik dan disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, namun telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, kata Faridah, majelis hakim menilai perbuatan Priyanto yang membunuh dua remaja Handi Saputra dan Salsabila telah merusak citra TNI AD, sehingga dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Bahkan, majelis hakim menilai perbuatan Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer yang seharusnya menjaga solidaritas kepentingan rakyat. 

Baca Juga: Hakim Putuskan Priyanto Pembunuh Sejoli Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer!

Juga perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila.

Adapun hal yang meringankan vonisnya, menurut majelis hakim, Priyanto telah menyesal atas seluruh perbuatan yang dilakukannya kepada kedua korban.

Atas pertimbangan terhadap hal yang memberatkan dan meringankan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Faridah menjelaskan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x