Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Oditur Militer Bakal Sampaikan Bantahan atas Pleidoi Kolonel Priyanto

Kompas.tv - 17 Mei 2022, 08:24 WIB
hari-ini-oditur-militer-bakal-sampaikan-bantahan-atas-pleidoi-kolonel-priyanto
Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pembunuhan Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagrek, Jawa Barat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

 

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Militer akan membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pembunuhan Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.

 

Sidang dengan agenda replik akan digelar pada hari ini di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Sesuai jadwal, sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkan dalam sidang tersebut, pihaknya bakal membantah nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasehat hukum Priyanto.

"Pastinya bantahan terhadap ketidakterbuktian pasal-pasal yang di sampaikan dalam pledoi Penasehat Hukum," kata Wirdel dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022). 

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan pleidoi, Selasa (10/5), Kolonel Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap sejoli di Nagrek tersebut.

Dakwaan yang ditolak kubu Priyanto yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.

"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar kuasa hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x