Kompas TV nasional hukum

Pengacara Curiga Ada Sosok Besar yang Ubah Parkindo Jadi Partai Mahasiswa: Tiba-tiba Berubah

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 11:12 WIB
pengacara-curiga-ada-sosok-besar-yang-ubah-parkindo-jadi-partai-mahasiswa-tiba-tiba-berubah
Pengacara Partai Kristen Indonesia (Parkindo)1945 Finsensius Mendrofa mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/5/2022) untuk mempertanyakan perubahan nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 menyatakan curiga ada ‘sosok besar' yang diduga terlibat terkait berubahnya nama Parkindo menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Demikian kecurigaan tersebut disampaikan oleh pengacara atau kuasa hukum Parkindo 1945 Finsensius Mendrofa. Finsensius mempunyai cukup alasan untuk mencurigai hal tersebut.

Baca Juga: Parkindo Protes Nama Berubah: Memangnya Partai Mahasiswa Berlandaskan Alkitab?

"Ya intinya kita mencurigai. Gimana enggak curiga, ini tiba-tiba berubah, simsalabim. Ya pasti curiga dong," katanya dikutip dari Kompas.com pada Selasa (24/5/2022).

Namun demikian, Finsensius enggan mengungkapkan identitas dan atribusi dari 'sosok besar' yang dimaksudnya itu.

Finsensius mengaku tidak ingin menuduh, namun tetap mencurigainya. Sebab, kata dia, tidak mungkin mahasiswa memiliki pengaruh kuat untuk mengubah nama Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

"Memang sekuat apa itu oknum mahasiswa itu? Kita yang capek-capek melakukan kongres, tapi gampang saja terjadi perubahan nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia," ujar Finsensius.

Baca Juga: Partai Mahasiswa Indonesia Disebut Sengaja Dibentuk untuk Memecah Belah Gerakan Mahasiswa

Karena itu, Finsensius mendesak pengurus Partai Mahasiswa Indonesia menghubungi kader Parkindo 1945 untuk meminta maaf.

"Segera menghubungi kami meminta maaf secara publik. Dan kalau tidak ya ini kan pintu masuknya untuk membongkar ini kan dari Menteri Hukum dan HAM," ujar Finsensius.

Lebih lanjut, Finsensius mengancam akan menggugat Ketum Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama, hingga Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang dilayangkan itu terkait dengan permohonan klarifikasi atas Surat Keputusan (SK) Parkindo di Kemenkumham yang berbalik nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Baca Juga: Partai Mahasiswa Indonesia: Ditolak Mahasiswa, Dianggap Khianati Perjuangan dan Rentan Ditunggangi

"Nah kita kasih waktu tempo tujuh hari. Kita siap mengambil langkah serius, baik terhadap Kemenkumham maupun terhadap Partai Mahasiswa Indonesia ini juga ya, kepada kepengurusan ya," ucapnya.

Bahkan, Finsensius mengancam membawa kasus itu ke ranah pidana apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam perubahan nama partai tersebut.

Seperti diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Parkindo 1945. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto.

"Ya benar (Partai Mahasiswa perubahan dari Parkindo 1945)," ujar Baroto kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Pertanyakan Pembentukan Partai Mahasiswa, Pengamat : Gerakan Mahasiswa Bukan untuk Jadi Penguasa

Akan tetapi, Baroto tidak menjelaskan secara lebih terperinci bagaimana perubahan yang terjadi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang diterima, nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.

Surat itu diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Tanggapi Pembentukan Partai Mahasiswa, GMKI: Mahasiswa Harus Independen

Terdapat 75 nama partai yang tercatat dalam daftar partai politik di Indonesia. Nama Partai Mahasiswa Indonesia tercatat pada urutan ke-69.

Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum Eko Pratama, Sekretaris Jenderal Mohammad Al Hafiz, Bendahara Umum Muhammad Akmal Mauludin, serta Ketua Mahkamah Teguh Setiawan bersama dua anggota Mahkamah, yaitu Davistha A dan Rican.

Adapun Partai Mahasiswa Indonesia beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760.

Baca Juga: Soal Partai Mahasiswa Indonesia, Demokrat: Dari Mana Sumber Dananya?




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x