Kompas TV nasional update

Catat! Ini 10 Kendaraan Bebas Lewat Tol Saat One Way dan Gage Selama Arus Balik Lebaran

Kompas.tv - 6 Mei 2022, 12:24 WIB
catat-ini-10-kendaraan-bebas-lewat-tol-saat-one-way-dan-gage-selama-arus-balik-lebaran
Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 47 dan Jalan tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022). (Sumber: ANTARA/M Risyal Hidayat)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV — Arus balik Lebaran 2022 diprediksi capai puncaknya mula hari ini, Jumat (6/5/2022) hingga Minggu (8/5/2022).

Terkait hal itu, Kepolisian akan menerapkan kebijakan khusus berupa rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way dan ganjil genap (gage).

Namun demikian, ada 10 kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan satu jalur maupun gage di jalan tol seperti dikutip dari akun Instagram resmi NTMC Polri @ntmc_polri, Jumat (6/5/2022).

Baca Juga: Gerbang Tol Halim Diprediksi Jadi Titik Macet Saat Puncak Arus Balik Lebaran

Berikut ini daftar kendaraan bebas akses lewat tol saat penerapan one way dan ganjil genap saat arus balik Lebaran:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari kepolisian.
  10. Kendaraan warga yang yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan gage.

Perlu diketahui, saat arus balik Lebaran 2022, penerapan satu arah maupun gage di tol akan mulai diterapkan mulai Jumat (6/5/2022) pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Sementara itu, pada hari kedua atau Sabtu (7/5/2022), diterapkan sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Sedangkan pada hari terakhir atau Minggu (8/5/2022), kedua rekayasa lalin tersebut diterapkan mulai pukul 07.00 WIB hingga 3 jam awal pada Senin (9/5/2022) atau pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: One Way Kalikangkung-Cikampek Mulai 6 Mei, Kakorlantas Polri Cek Kesiapan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x