Otorita IKN dalam tahap perencanaan harus menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Dalam penyusunan DPPT dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan umum dan perumahan ratryat, kementerian/lembaga terkait, dan/ atau perangkat daerah.
DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selanjutnya, pada Pasal 7 disebutkan bahwa dalam tahap persiapan, Kepala Otorita IKN membentuk tim persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 hari sejak DPPT diterima secara resmi.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran, Jasamarga: Peningkatan Kendaraan 104 Persen pada 8 Mei
Tim persiapan Pengadaan Tanah memiliki tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan
b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan
c. melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan
d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan;
e. mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan
Kemudian, Pasal 8 disebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kemudian, Pasal 8 disebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: Jokowi Berharap Jepang Berpartisipasi Bangun Infrastruktur di IKN dan Pelabuhan Ambon
Terakhir, Pasal 9 mengatur bahwa dalam tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.