Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Teken Perpres 65/2022, Begini Mekanisme Pengadaan Tanah di IKN

Kompas.tv - 4 Mei 2022, 22:39 WIB
jokowi-teken-perpres-65-2022-begini-mekanisme-pengadaan-tanah-di-ikn
Presiden Jokowi memberikan keterangan sebagai Presidensi G20 pada Jumat (29/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Otorita IKN dalam tahap perencanaan harus menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Dalam penyusunan DPPT dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan umum dan perumahan ratryat, kementerian/lembaga terkait, dan/ atau perangkat daerah.

DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Selanjutnya, pada Pasal 7 disebutkan bahwa dalam tahap persiapan, Kepala Otorita IKN membentuk tim persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 hari sejak DPPT diterima secara resmi.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran, Jasamarga: Peningkatan Kendaraan 104 Persen pada 8 Mei

Tim persiapan Pengadaan Tanah memiliki tugas sebagai berikut:

a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan

b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan

c. melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan

d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan;

e. mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan

f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan

Kemudian, Pasal 8 disebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Kemudian, Pasal 8 disebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Jokowi Berharap Jepang Berpartisipasi Bangun Infrastruktur di IKN dan Pelabuhan Ambon

Terakhir, Pasal 9 mengatur bahwa dalam tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x