Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Teken Perpres 65/2022, Begini Mekanisme Pengadaan Tanah di IKN

Kompas.tv - 4 Mei 2022, 22:39 WIB
jokowi-teken-perpres-65-2022-begini-mekanisme-pengadaan-tanah-di-ikn
Presiden Jokowi memberikan keterangan sebagai Presidensi G20 pada Jumat (29/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Diketahui, perpres tersebut diteken Jokowi pada 18 April 2022.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres soal Perolehan dan Pengelolaan Tanah di Ibu Kota Nusantara

Pada Pasal 2 Bab II peraturan itu, disebutkan bahwa perolehan tanah di IKN dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, melalui pelepasan kawasan hutan. Kedua, dengan pengadaan tanah.

Adapun perolehan tanah di IKN dengan pengadaan tanah dilakukan melalui dua cara yakni pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan pengadaan tanah secara langsung.

Pasal 10 disebutkan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak.

Caranya, melalui cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati.

Baca Juga: Momen Jokowi Persilahkan Warga Masuk dan Berbincang di Depan Gerbang Istana Yogyakarta

Kemudian, jika dalam Pengadaan Tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Adapun pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Kemudian, pasal 5 disebutkan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahap yaitu, perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Adapun tahap perencanaan dilakukan oleh Otorita IKN. Dalam hal diperlukan, tahapan perencanaan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah.

Baca Juga: Poin-poin Perpres 62 Tahun 2022 Tentang Otorita IKN, Ada soal PNS dan Dewan Penasihat




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x