Kompas TV nasional update corona

Jabodetabek Lanjut PPKM Level 2, Cek Kembali Aturan di Mal, Tempat Ibadah hingga Resepsi

Kompas.tv - 19 April 2022, 07:58 WIB
jabodetabek-lanjut-ppkm-level-2-cek-kembali-aturan-di-mal-tempat-ibadah-hingga-resepsi
Aturan lengkap wilayah PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022. (Sumber: ANTARA/Naim)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk.

Bioskop

Bioskop di daerah level 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali: Level 3 Hanya Tersisa 2 Daerah

Tempat Ibadah 

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.

Kegiatan Seni, Budaya hingga Olahraga

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Gym

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Resepsi Pernikahan 

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca Juga: Menkes: Anak dan Remaja di Bawah 18 Bisa Mudik Asal Sudah 2 Kali Vaksin



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x