Kompas TV nasional peristiwa

Badan Wakaf DKI Sebut Tidak Berwenang Beri Izin Proses Tukar Guling Masjid Al Hurriyah

Kompas.tv - 17 April 2022, 14:24 WIB
badan-wakaf-dki-sebut-tidak-berwenang-beri-izin-proses-tukar-guling-masjid-al-hurriyah
Ilustrasi pengeras suara masjid atau TOA. (Sumber: Daily Pakistan Global via Tribunnews)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi DKI Jakarta Ali Sibromalisi buka suara terkait proses tukar guling (ruislag) Masjid Al Huriyyah, Menteng dengan lahan di Pasar Minggu yang berujung pembongkaran.

Ali menegaskan bahwa BWI tidak memilik kewenangan untuk menyetujui proses tukar guling masjid antara yayasan dan PT MNC Group.

"BWI bukan menyetujui, tetapi hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui. Jadi bukan kapasitasnya menyetujui," kata Ali saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4/22). 

Baca Juga: Jawaban MNC Group soal Kasus Pembongkaran Masjid di Menteng

Alasannya, lahan wakaf bukan terdampak proyek Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) sehingga izin tukar guling mesti mengantongi persetujuan Menteri Agama.

"Jika ruilslag bukan RUTR, itu kan bukan RUTR tapi kantor MNC (jadi) izinnya harus ada tanda tangan dari menteri. Siapa itu? Kita lihat saja. Ini artinya ada yang offside," jelasnya.

Oleh sebab itu, menurut Ali, ada pelanggaran dalam proses ruislag tersebut.

"Saya punya bukti ternyata ada yang dilanggar, mestinya ruislag itu, bukan RUTR sesuai dengan pengembang itu. Maka harus ada izin sampai ke Menteri," kata Ali.

Namun, Ali menekankan bahwa permasalahan ini terjadi di masa kepengurusan BWI Provinsi DKI Jakarta pada 2018.

Meski begitu, Ali mengatakan akan membantu warga dalam menyelesaikan masalah ruislag ini.

"Sekali lagi diluruskan ini bukan dari kepemimpinan saya karena saya dari 2021 bulan April. Kejadian ini 2018. Tapi saya punya kewajiban menyelamatkan tanah wakaf. Saya harus jalankan UU menjaga aset wakaf milik Tuhan, milik umum," kata dia.

Ali mengatakan, pihak BWI akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus tukar guling yang mendapat penolakan dari warga ini. 

"Saya sedang selidiki kesalahan yang dilakukan dalam proses ruislag tersebut," kata dia.

Baca Juga: Fraksi PKS akan Panggil MNC Group dan Wali Kota Jakarta Pusat terkait Pembongkaran Masjid di Menteng

Sebelumnya, Head of Corporate Secretary MNC Group Hatunggal M Siregar mengeklaim bahwa pembongkaran Masjid Al-Hurriyah dilakukan berdasarkan persetujuan antara pihak Yayasan Masjid Al-Hurriyah sebagai nazhir dan PT GLD Property sebagai pihak pengembang.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mendapatkan persetujuan ruislag dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Adapun kewajiban PT MNC Property Group untuk menyediakan masjid pengganti, kata Hatunggal, telah dilaksanakan secara tuntas.

"Pembangunan masjid pengganti itu telah disediakan di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat," kata Hatunggal melalui keterangan resminya pada Jumat (15/4/2022).

Hatunggal mengatakan pihaknya telah menyediakan masjid pengganti di Pasar Minggu yang telah dilakukan berdasarkan usul dari Yayasan Masjid Al-Hurriyah.

"Bahwa kewajiban GLD untuk menyediakan masjid pengganti telah dilaksanakan secara tuntas dengan membangun dan/atau menyediakan masjid di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat," kata dia.

"Bahwa pemilihan lokasi pengganti di Pasar Minggu diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai Nazhir dan telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia," imbuhnya.
 

Baca Juga: MUI Minta Israel Diseret ke Mahkamah Internasional usai Penyerangan di Masjidil Aqsa

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x