Kompas TV nasional politik

Gerindra Dukung Revisi UU Kementerian Sebelum Prabowo Dilantik: Setiap Presiden Punya Tantangan

Kompas.tv - 13 Mei 2024, 10:29 WIB
gerindra-dukung-revisi-uu-kementerian-sebelum-prabowo-dilantik-setiap-presiden-punya-tantangan
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani berbicara kepada media di Sekretariat Bersama Gerindra-PKB, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023) (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya mendukung Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebelum pelantikan Prabowo menjadi presiden. Hal tersebut, kata dia, untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40.

Menurut dia, setiap rezim itu memiliki tantangan yang berbeda, sehingga penambahan kementerian merupakan sesuatau yang wajar. 

"Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda. Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (sebelum pelantikan presiden)," kata Muzani kepada wartawan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga: Kata Sekjen Partai Gerindra soal Peluang Revisi UU Kementerian Negara

Ia mencontohkan setiap era kepempimpinan di Indonesia memiliki kebijakan tersendiri dalam menyusun kabinet. Misalnya dimulai dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu)," kata Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Muzani menilai, UU Kementerian Negara harus bersifat fleksibel, termasuk klausul yang mengatur jumlah nomenkaltur kementerian.

"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," kata Muzani.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Menurut dia, seiring perkembangan zaman, sebuah produk hukum yang lampau juga harus diperbarui. Terlebih, undang-undang tersebut telah diterapkan sejak 16 tahun silam. 


Hal tersebut disampaikan Doli sekaligus merespons usulan penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi 40.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Era Prabowo-Gibran

"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x