Kompas TV nasional update

Sorotan Berita: THR dan Gaji ke-13 PNS, Korban Begal jadi Tersangka, Mutasi Jabatan Polri

Kompas.tv - 15 April 2022, 05:09 WIB
sorotan-berita-thr-dan-gaji-ke-13-pns-korban-begal-jadi-tersangka-mutasi-jabatan-polri
Ilustrasi. Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Kamis (14/4/2022) yang tayang di Kompas.tv.

Sorotan berita pertama, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Sorotan berita kedua, pada Rabu (13/4/2022), Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan korban begal S akhirnya dibebaskan.

Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum mengatakan S bebas setelah ada surat penangguhan dari keluarganya.

Kemudian sorotan berita ketiga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi jabatan perwira tinggi dan perwira menengah di jajaran Polri.

Baca Juga: Jokowi Pamer 7 Tahun Pemerintahannya Bangun 1900 KM Tol, Sebelumnya 40 Tahun Hanya Bangun 780 KM

Berikut rangkuman berita Kompas.tv sepanjang Kamis (14/4) kemarin.

1. THR dan Gaji ke-13 PNS

Presiden Joko Widodo mengungkapkan dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), Kamis (14/4/2022).

Dengan ditekennya PP tersebut, THR dan gaji ke-13 seluruh ASN pusat hingga daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara dipastikan akan segera cair dalam waktu dekat.

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," tutur Jokowi dikutip dari keterangan Sekretariat Presiden, Kamis (14/4).

Cek berita lengkapnya di sini

2. Korban Begal Jadi Tersangka

Pada Rabu (13/4) lalu, Polres Lombok Tengah, NTB, menyatakan korban begal S akhirnya dibebaskan.

Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum mengatakan, S bebas setelah ada surat penangguhan dari keluarganya.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Iptu Sayum di Praya, Rabu.

Namun demikian, ia tidak memberi penjelasan terkait proses hukum selanjutnya terhadap S. Ia beralasan bahwa kasus S kini tengah ditangani penyidik dari Polres Lombo Tengah.

"Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.

Cek berita lengkapnya di sini

Baca Juga: 3 Tersangka Baru Kasus Binomo Diperiksa Pekan Depan, Polisi: Kami Harap Patuhi Panggilan

3. Mutasi Jabatan di Tubuh Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi jabatan perwira tinggi dan perwira menengah jajaran Polri.

Mutasi Pati dan Pamen ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/747/IV/KEP./2022 per tanggal 13 April 2022 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Terdapat 177 Pati dan Pamen yang dirotasi ke posisi baru. Di antaranya Wakalemdiklat Komjen Pol Luki Hermawan dimutasi dari jabatannya menjadi Pati Baintelkam Polri dalam rangka penugasan pada BSSN.

Posisi yang ditinggalkan Komjen Pol Luki diisi oleh Irjen Pol Eko Budi Sampurno yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulbar.

Cek berita lengkapnya di sini




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x