Kompas TV nasional peristiwa

PP THR dan Gaji ke-13 ASN Diteken Presiden Joko Widodo, Cair dalam Waktu Dekat

Kompas.tv - 14 April 2022, 20:01 WIB
pp-thr-dan-gaji-ke-13-asn-diteken-presiden-joko-widodo-cair-dalam-waktu-dekat
Ilustrasi THR dan gaji ke-13. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengungkapkan dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), Kamis (14/4/2022).

Dengan ditekennya PP tersebut, THR dan gaji ke-13 seluruh ASN pusat hingga daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara dipastikan akan segera cair dalam waktu dekat.

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," tutur Jokowi dikutip dari keterangan Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Simak, Ini Cara Tepat Kelola Uang THR Menurut Ahli Keuangan

Selain meneken PP tersebut, Jokowi juga meneken kebijakan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kebijakan ini, jelas Kepala Negara, merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi aparat baik pusat maupun daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," lanjut Jokowi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk dana yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: Tumpah Ruah, Ini Perkiraan Besaran THR hingga Tunjangan PNS 2022

Melansir Kompas.com, jika merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan, nantinya tunjangan akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

THR yang akan dibayarkan jika merujuk pada PP tersebut adalah: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x