Kompas TV nasional peristiwa

Ketika Pemerintah Ngotot Ingin Hapus BNPB, DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Kompas.tv - 13 April 2022, 19:03 WIB
ketika-pemerintah-ngotot-ingin-hapus-bnpb-dpr-hentikan-pembahasan-revisi-uu-penanggulangan-bencana
Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus politisi dari fraksi PAN Yandri Susanto (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI memutuskan sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengungkapkan, alasan kedua belah pihak tidak melanjutkan pembahasan revisi undang-undang tersebut karena tidak menemukan kesepakatan.

Baca Juga: Peringatan, BNPB Catat Fenomena Pergerakan Tanah di Manggarai Barat NTT, Ratusan Jiwa Terancam

Khususnya, kata dia, mengenai nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," kata Yandri dikutip dari Kompas.com pada Rabu (13/4/2022).

Meski sepakat menghentikan pembahasan, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Komisi VIII sebetulnya tidak sependapat dengan pemerintah terkait nomenklatur BNPB.

Yandri menegaskan, Komisi VIII DPR sejak awal menginginkan BNPB tetap masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Namun, pemerintah justru mempunyai pendapat yang berbeda.

Baca Juga: Jokowi Minta BMKG Mitigasi Bencana Terkait Cuaca dan Iklim Ekstrem

"Kami ingin BNPB itu tetap ada nomenklaturnya, sementara pendapat dari pemerintah sampai hari ini BNPB tidak ada," ujarnya.

"Artinya kalau BNPB tidak ada, berarti bubar dong."

Menurut Yandri, Komisi VIII DPR justru memandang BNPB perlu diperkuat karena melihat Indonesia merupakan negara rawan bencana.

Karena adanya BNPB, dinilai mampu menanggulangi bencana yang ada di Tanah Air, baik alam maupun non-alam.

Baca Juga: Provokator Pengeroyokan Ade Armando Berhasil Ditangkap di Pesantren Kawasan Serpong

"Rancangan ini adalah inisiatif komisi VIII, semangatnya untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran, dari sisi koordinasi dan lain sebagainya," tuturnya.

"Intinya, kita karena (Indonesia) supermall-nya bencana, ingin BNPB itu kuat."

Tapi, kata Yandri, pemerintah justru menilai lembaga BNPB cukup melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menanggapi hal itu, Komisi VIII berpandangan hal itu tidak cukup kuat.

"Bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non-alam maupun bencana alam," kata Yandri.

Baca Juga: Soal Video Lumpur Bergerak Usai Gempa Pasaman, BNPB Tegaskan Bukan Likuifaksi

"Kalau hanya sebagai perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah," ujarnya.

Pada Mei 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menyebut nomenklatur BNPB dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (17/5/2021).

"Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana."

Baca Juga: Aksi Jalan Mundur, Mahasiswa Terlibat Saling Dorong Dengan Polisi

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x