Kompas TV nasional hukum

Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

Kompas.tv - 6 April 2022, 12:13 WIB
tok-munarman-divonis-3-tahun-penjara-dalam-kasus-terorisme
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, usai mengisi diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme divonis 3 tahun penjara.

Vonis yang diberikan hakim terhadap Munarman jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Munarman SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” baca Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022)

Hakim lebih lanjut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, Hakim juga menetapkan Munarman tetap berada di dalam tahanan. Kemudian untuk barang bukti dalam perkara ini, Hakim memerintahkan ada yang dikembalikan dan dirampas untuk negara.

Baca Juga: Sidang Vonis Munarman, Polisi Kerahkan 600 Personel hingga Pasang Kawat Berduri dan Water Cannon

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp5.000,” kata Hakim.

Dalam pernyataannya, hakim mengatakan berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kami berbeda pendapat dengan pendapat penuntut umum, penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga, untuk pidananya penuntut umum minta 8 tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun,” katanya.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini, akankah Bebas atau Jalani 8 Tahun Bui?

Atas dakwaan tersebut, Jaksa menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sehingga menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang diberikan kepada Munarman, Jaksa mempertimbangkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan Munarman di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Munarman Sebut FPI Sudah Lama Tolak Aksi Terorisme

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Ketika itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x