Kompas TV nasional peristiwa

Sidang Vonis Munarman, Polisi Kerahkan 600 Personel hingga Pasang Kawat Berduri dan Water Cannon

Kompas.tv - 6 April 2022, 10:31 WIB
sidang-vonis-munarman-polisi-kerahkan-600-personel-hingga-pasang-kawat-berduri-dan-water-cannon
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan sebanyak 600 personel gabungan untuk mengamankan sidang vonis terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain personel, Polres Metro Jakarta Timur juga telah memasang kawat berduri di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk antisipasi kerumunan massa.

Demikian Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (6/4/2022)

"Kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan-rekan TNI," kata Budi Sartono.

Baca Juga: Munarman Hadapi Sidang Vonis Kasus Terorisme Hari Ini, akankah Bebas atau Jalani 8 Tahun Bui?

Pantauan di PN Jakarta Timur, selain ratusan personel dan kawat berduri, polisi juga menyiagakan satu mobil "water cannon" untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan massa.

Meskipun, lanjut Budi, hingga siang ini belum ada informasi adanya pergerakan massa yang hendak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait vonis Munarman.

Tapi, Budi menambahkan pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan pergerakan massa, hingga melakukan rekayasa arus lalu lintas bila terjadi pergerakan massa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sementara kita tetap mengantisipasi walaupun sampai sekarang belum ada pergerakan, tapi tetap kita mengantisipasi pengamanan baik yang terbuka maupun tertutup," ujar Budi.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Munarman Sebut FPI Sudah Lama Tolak Aksi Terorisme

Sebagaimana telah diberitakan, Munarman yang dituntut 8 tahun penjara akan menjalani sidang vonisnya hari ini.

Tuntutan itu didasarkan dari keyakinan Jaksa jika Munarman melanggar tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x