Kompas TV nasional hukum

LBH Riau Bongkar Keganjilan di Balik Sidang Vonis Dekan UNRI Syafri Harto

Kompas.tv - 5 April 2022, 15:02 WIB
lbh-riau-bongkar-keganjilan-di-balik-sidang-vonis-dekan-unri-syafri-harto
Kepala Operasional LBH Pekanbaru Rian Sibarani merespons vonis bebas terhadap terdakwa Dekan UNRI yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum Riau melihat sejumlah keganjilan dalam proses sidang putusan terhadap Dekan UNRI Syafri Harto atas dugaan pelecehan seksual.

Sebab dalam vonis bebas untuk Dekan UNRI Syafri Harto, majelis hakim yang tidak membuka akses bagi publik untuk mengikuti jalannya persidangan.

Padahal, dalam proses persidangan sebelumnya dilakukan secara terbuka dan digelar di ruang berkapasitas besar.

Demikian Kepala Operasional LBH Pekanbaru Rian Sibarani merespons vonis bebas terhadap terdakwa Dekan UNRI yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, Selasa (5/4/2022).

“Pada saat pembacaan putusan, majelis memilih ruangan yang lebih kecil, lebih sempit,” kata Rian.

Baca Juga: Ini Respons Kemdikbud atas Dekan Unri yang Dinyatakan Tak Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

LBH Riau juga mempertanyakan kebijakan majelis hakim yang membatasi sejumlah kecil orang untuk mengikuti vonis sidang Dekan UNRI.

Ditambah lagi, proses persidangannya dilakukan secara online atau daring, berbeda dengan proses sidang-sidang sebelumnya yakni offline atau tatap muka.

“Awalnya persidangan dilakukan offline atau tatap muka, tapi saat pembacaan putusan dilakukan online, baik jaksa penuntut, terdakwa, penasihat hukum dilakukan terpisah, hanya majelis hakim lah yang ada persidangan,” ujarnya.

LBH Riau, sambung Rian, juga menangkap keanehan dalam persidangan vonis Dekan UNRI atas dugaan pelecehan seksual.

Sebab majelis hakim bukan hanya membatasi jumlah yang ikut sidang vonis Dekan UNRI, tapi juga tidak memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mengikuti proses kasus ini untuk memonitor secara online.

Sebagaimana diketahui, Dekan UNRI Syafri Harto divonis bebas dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya pada 30 Maret 2022.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x