Kompas TV nasional sosial

Ini Kisi-Kisi Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Mudik Lebaran 2022

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 23:40 WIB
ini-kisi-kisi-aturan-perjalanan-dalam-negeri-di-masa-mudik-lebaran-2022
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers Persiapan Kemenkes Menghadapi Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia, Kamis (27/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mempertimbangkan vaksinasi ketiga atau booster menjadi syarat utama perjalanan dalam negeri.

Pertimbangan vaksin booster ini sebagai upaya menekan penularan Covid-19, serta mempercepat kekebalan komunitas.

Terlebih, April 2022 akan ada Hari Raya Idul Fitri dan aktivitas mudik lebaran.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, dalam aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri nanti, hasil negatif dari tes PCR dan antigen tetap dimasukkan sebagai syarat perjalanan. 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Warga yang Ingin Melakukan Shalat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan

Para pelaku perjalanan dalam negeri yang baru melaksanakan vaksin pertama, nantinya harus menyertakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Kemudian pelaku perjalanan yang sudah vaksin kedua harus menyertakan tes antigen negatif.

Untuk yang sudah ikut vaksin booster, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.

"Kalau yang booster-nya lengkap itu enggak usah tes Covid-19, jadi memudahkan agar nanti perjalanan mudiknya juga bisa baik," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Menkes menambahkan, aturan vaksin booster sebagai yang utama merupakan masukan dari Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Jika Syarat Tak Berubah, Jumlah Warga yang Mudik Lebaran Diprediksi Dekati 80 Juta Orang

Budi menyatakan, presiden ingin melonggarkan mudik Lebaran dengan syarat harus dibarengi dengan vaksinasi Covid-19.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x