Kompas TV nasional update

Jika Syarat Tak Berubah, Jumlah Warga yang Mudik Lebaran Diprediksi Dekati 80 Juta Orang

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 20:05 WIB
jika-syarat-tak-berubah-jumlah-warga-yang-mudik-lebaran-diprediksi-dekati-80-juta-orang
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. (Sumber: Kemenhub)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jika syarat perjalanan dalam negeri yang diberlakukan menjelang Idulfitri mendatang seperti yang ada sekarang, maka potensi jumlah masyarakat yang akan mudik mendekati 80 juta orang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati melalui keterangan tertulis, mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan survei Balitbang Kemenhub.

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR,” urainya, Rabu (23/3/2022).

Dalam keterangan tersebut, Adita juga menjelaskan, Presiden RI Joko Widodo dalam pernyataannya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idulfitri 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Nyatakan Syarat Mudik : 2 Kali Vaksin dan 1 Vaksin Booster!

Syarat tersebut di antaranya, pelaku perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.”

Nantinya, lanjut Adita, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

SE Kemenhub tersebut, lanjut dia, dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

“Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri,” lanjut Adita.

Baca Juga: Pimpinan DPR Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat untuk Mudik Lebaran

“Di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” imbuhnya.

Dia berharap, ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat.

“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik Lebaran tahun ini.”

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x