Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Saya Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak

Kompas.tv - 19 Maret 2022, 20:30 WIB
jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-luhut-haris-azhar-saya-bisa-dipenjara-tapi-kebenaran-tidak
Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar (Sumber: KOMPAS.com/Devina Halim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Haris Azhar Singgung Luhut Pandjaitan soal Big Data: Kenapa Dia Tidak Gentle?

Pihak yang kerap terlibat konflik semacam itu, menurut Haris, adalah orang yang memiliki jabatan ganda, yakni sebagai pebisnis sekaligus pejabat publik.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari diskusi antara Haris dan Fatia yang disiarkan melalui YouTube.

Mereka menyoroti hasil penelitian sejumlah lembaga mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya.

Pokok pembahasan Haris dan Fatia berdasarkan pada hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia, bertajuk Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia sebagai Tersangka pada Senin Depan

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia, PT Madinah Qurrata’Ain, PT Nusapati Satria, dan PT Kotabara Miratama.

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.

Sebelumnya, Luhut telah membantah tudingan melakukan kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Datangi Polda Metro Jaya Terkait Laporan Luhut

"Tidak ada urusan ke situ. Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena beranggapan bahwa pernyataan mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengaku meminta bukti hasil riset kepada Haris dan Fatia.

"Saya punya hak untuk bela hak asasi saya. Saya sudah minta bukti-bukti, (Haris dan Fatia) tidak ada. Dia bilang riset, tidak ada," kata Luhut.

Baca Juga: Sempat Dijemput Paksa, Fatia dan Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x