Kompas TV nasional update

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia sebagai Tersangka pada Senin Depan

Kompas.tv - 19 Maret 2022, 12:43 WIB
polisi-jadwalkan-pemeriksaan-haris-azhar-dan-fatia-sebagai-tersangka-pada-senin-depan
Tangkapan layar dari video dialog Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dianggap mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Sumber: Youtube Haris Azhar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dijadwalkan akan diperiksa polisi pada Senin (21/3/2022) depan.

Haris dan Fatia menjadi tersangka pada kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Fatia, Sabtu (19/3/2022).

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Menurut Endra, keduanya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin lusa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Fatia dan Haris Ajukan Penghentian Perkara ke Kejati DKI: Ini Pemidanaan yang Dipaksakan

"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Zulpan menyebut, polisi mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terkait sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar pada Agustus 2021.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Baca Juga: Sempat Dijemput Paksa, Fatia dan Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu, 26 September 2021.

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan, kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x