Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Fatia dan Haris Ajukan Penghentian Perkara ke Kejati DKI: Ini Pemidanaan yang Dipaksakan

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 14:08 WIB
kuasa-hukum-fatia-dan-haris-ajukan-penghentian-perkara-ke-kejati-dki-ini-pemidanaan-yang-dipaksakan
Dialog daring Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dianggap mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Sumber: Youtube Haris Azhar)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum dari Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar memaknai kasus kliennya sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau bentuk kriminalisasi.

Atas dasar itu, Andi Muhammad Rezaldi selaku kuasa hukum mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah itu bagian dari respons kuasa hukum atas laporan Menteri Lutut Binsar Pandjaitan terhadap kliennya sebagaimana dikutip Antara, Kamis (27/1/2022). 

Seperti diketahui Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait isi video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam Tekait Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris-Fatia Dicecar 37 Pertanyaan

“Apa yang dilakukan oleh keduanya itu dijamin baik menurut instrumen hukum dan juga hak asasi manusia,” kata Andi.

Di samping itu, Andi menuturkan apa yang dilakukan kliennya merupakan bentuk partisipasi sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

“Dalam surat yang kami sampaikan itu, kami mengeluarkan berbagai pendapat secara hukum dan HAM yang sebetulnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan,” ujar dia.

Sebab, kata Andi, tidak ada peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan terhadap kliennya.

Berangkat dari argument itu, Andi pun meminta pihak Kejaksaan melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk menghentikan kasus ini.

Baca Juga: Haris Respons Polisi soal Alasannya Jemput Paksa: Saya Enggak Tahu Wajar atau Enggak

Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap menambahkan bahwasanya menyampaikan pendapat di ruang digital merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM.

“Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang HAM di wilayah Papua,” ujarnya menegaskan.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Pada proses meminta keterangan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, penyidik memberikan 37 pertanyaan selama enam jam pada Selasa (18/1/2022).

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x