Kompas TV nasional hukum

Ketika Kolonel Priyanto Minta Maaf ke Ayah Handi-Salsabila lalu Dihentikan Hakim karena Sakit Hati

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 12:17 WIB
ketika-kolonel-priyanto-minta-maaf-ke-ayah-handi-salsabila-lalu-dihentikan-hakim-karena-sakit-hati
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel Priyanto, anggota TNI AD yang jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam sidang yang kedua kalinya itu, Kolonel Priyanto berkesempatan menyampaikan permohonan maaf kepada kedua ayah korban, yakni Etes Hidayatullah dan Jajang.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai untuk Buang Jasad Handi dan Salsabila Pakai Google Maps

Kolonel Priyanto menyampaikan permohonan maafnya itu dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Permohonan maaf yang disampaikan Kolonel Priyanto berawal ketika ketua majelis hakim menawarkan terdakwa untuk memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh kedua ayah korban.

Tawaran dari majelis hakim itu kemudian dimanfaatkan Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kedua ayah korban.

Kolonel Priyanto menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan tersebut karena sampai saat ini, dirinya belum punya kesempatan untuk meminta maaf.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Jemput Teman Wanitanya sebelum Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang. Kami minta maaf, kami khilaf,” kata Priyanto kepada ayah kedua korban.

Di saat Kolonel Priyanto meminta maaf, ketua majelis hakim menghentikannya dan tak memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf lebih lanjut.

Alasan majelis hakim menghentikan Kolonel Priyanto karena ayah kedua korban masih sakit hati atas tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anak mereka.

Selanjutnya, ketua majelis hakim meminta Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban di lain kesempatan.

Baca Juga: Tangis Kopda Andreas Berulang Kali Memohon ke Kolonel Priyanto tapi Ditolak: Saya Punya Anak-Istri..

“Kami tidak memberikan kesempatan itu karena keterangannya saksi 8 dan 9 ini, dia tambah lama tambah sakit hati," ujar Ketua Majelis Hakim.

"Jadi biarkanlah proses hukum yang berjalan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kolonel Priyanto merupakan dalang dari pembunuhan Handi-Salsabila karena memiliki niat membuang tubuh kedua korban selepas terjadi tabrakan di Nagreg, Jawa Barat.

Niat jahat Kolonel Inf Priyanto yang akan membuang tubuh Handi dan Salsabila sempat dicegah oleh dua anak buahnya yang menjadi sopir pribadinya.

Baca Juga: Terungkap Pengakuan Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsabila: Pernah Bom Rumah Orang Tanpa Ketahuan

Bahkan, salah satu anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat berulang kali memohon agar membawa para korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Tapi, permohonan tersebut ditolak oleh Kolonel Priyanto. Kolonel Inf Priyanto bersikukuh ingin membuang tubuh korban ke sungai.

Jasad kedua korban kemudian ditemukan di lokasi yang berbeda di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, beberapa hari setelah kecelakaan terjadi.

Dalam perkara ini, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Handi Masih Hidup Merintih Kesakitan usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Paksa Bawa Korban untuk Dibuang

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain, yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, diadili secara terpisah.

Baca Juga: Ini Ucapan Kolonel Priyanto yang Bikin 2 Anggota TNI Nurut Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x