Kompas TV nasional hukum

Ketika Kolonel Priyanto Minta Maaf ke Ayah Handi-Salsabila lalu Dihentikan Hakim karena Sakit Hati

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 12:17 WIB
ketika-kolonel-priyanto-minta-maaf-ke-ayah-handi-salsabila-lalu-dihentikan-hakim-karena-sakit-hati
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kolonel Priyanto, anggota TNI AD yang jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dalam sidang yang kedua kalinya itu, Kolonel Priyanto berkesempatan menyampaikan permohonan maaf kepada kedua ayah korban, yakni Etes Hidayatullah dan Jajang.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai untuk Buang Jasad Handi dan Salsabila Pakai Google Maps

Kolonel Priyanto menyampaikan permohonan maafnya itu dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Permohonan maaf yang disampaikan Kolonel Priyanto berawal ketika ketua majelis hakim menawarkan terdakwa untuk memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh kedua ayah korban.

Tawaran dari majelis hakim itu kemudian dimanfaatkan Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kedua ayah korban.

Kolonel Priyanto menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan tersebut karena sampai saat ini, dirinya belum punya kesempatan untuk meminta maaf.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Jemput Teman Wanitanya sebelum Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang. Kami minta maaf, kami khilaf,” kata Priyanto kepada ayah kedua korban.

Di saat Kolonel Priyanto meminta maaf, ketua majelis hakim menghentikannya dan tak memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf lebih lanjut.

Alasan majelis hakim menghentikan Kolonel Priyanto karena ayah kedua korban masih sakit hati atas tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anak mereka.

Selanjutnya, ketua majelis hakim meminta Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban di lain kesempatan.

Baca Juga: Tangis Kopda Andreas Berulang Kali Memohon ke Kolonel Priyanto tapi Ditolak: Saya Punya Anak-Istri..

“Kami tidak memberikan kesempatan itu karena keterangannya saksi 8 dan 9 ini, dia tambah lama tambah sakit hati," ujar Ketua Majelis Hakim.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x