Kompas TV nasional hukum

Bikin Video Dapat Miliaran dan Pamer Kekayaan, Doni Salmanan Ternyata Tak Main Trading di Quotex

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 05:54 WIB
bikin-video-dapat-miliaran-dan-pamer-kekayaan-doni-salmanan-ternyata-tak-main-trading-di-quotex
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Adapun cara kerja aplikasi tersebut adalah setiap anggotanya harus mendepositokan modal. Kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.

Dalam hal ini, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung. 

Afiliator ini mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex.

Keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan yang pertama adalah sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan bermain trading

Baca Juga: Polisi Panggil Ulang Istri Doni Salmanan dan Manajer Senin Depan

Keuntungan kedua yakni sebesar 20 persen apabila member mengalami kemenangan bermain trading.

"Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Asep.

Adapun kronologi kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada 15 Maret 2021 ketika tersangka menggunakan akun YouTube King Salmanan mengunggah video yang berisikan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Video yang disebar berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan yang seolah-olah sedang melakukan trading dan withdraw (penarikan) dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.

Baca Juga: Anggota Komisi III Desak Polri Ungkap Dalang di Balik Indra Kenz dan Doni Salmanan

"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materiel," ucap Asep.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Sempat Jual Mobil Porsche ke Doni Salmanan, Arief Muhammad: Kemarin Kasih Harga Kemurahan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x